Selasa, 03 Januari 2012

TUGAS TIGA

SOAL
1.Mengapa suatu profesi perlu etika dan jelaskan pendapat saudara ?
2.Apa yang anda ketahui tentang IAI (Ikatan Akuntan Indonesia ) dan jelaskan dengan singkat dan padat ?

JAWABAN
1.Karena dari semua jenis profesi pasti mempunyai kode etik pada setip jenis profesi yang dijadikan petunjuk atau pedoman sikap, tingkah langkuh dan perbuatan dalam menghadapi tugas di kehidupan sehari – hari, sehingga dapat mengetahui mana yang benar dan boleh dilakukan dalam kehidupan serta dapat mengetahui mana yang salah dan mana yang tidak boleh dilakukan. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi yang dapat dilihat dari adanya pengetahuan khusus yang terdiri dari keahlian dan ketrampilan yang dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang sudah dilakukan selama ini, adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi serta mengabdi pada kepentingan masyarakat artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi karena setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai -nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya. Maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus, sehingga dengan adanya etika tersebut semua jenis profesi dapat menjalankan tugas dan kewajiban yang tetap dengan sebenar – benarnya tanpa adanya kesalahan.

2.Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dikenal sebagai petunjuk atau panduan dan aturan bagi para anggota yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha pada instansi pemerintahan maupun dilingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik.

Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan yang harus dipenuhi, yaitu :
a.Kreditabilitas : Masyarakat membutuhkan kreditabilitas informasi dan sistem informasi.
b.Profesionalisme :Diperlukan individu yang dengan jelas dapat di indentifikasi oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
c.Kualitas jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
d.Kepercayaan : Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka
etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.


Kode etik Ikatan Akuntan Indonesiaterdiri dari 3 bagian, yaitu :
a.Prinsip Etika
b.Aturan Etika
c.Interpretasi Aturan Etika


Prinsip Etika Ikatan Akuntan Indonesia
Mukadimah
1.Keanggotaan dalam Ikatan Akuntasi Indonesia bersifat sukarela, dengan anggota seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
2.Prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar prilaku etika da prilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berprilaku terhormat bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

a.Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai prosional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat, sejalan dengan peran tersebut anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional. Anggota juga harus bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

b.Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu citi utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat , dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit , pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, serta pihak lainnya bergantung pada obyektifitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

c.Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

d.Obyektifitas
Setiap anggotan harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektifitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektifitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.

e.Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

f.Prilaku Profesional
Setiap anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban ini harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

g.Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa. Selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.