Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, bahasa merupakan sistem lambang bunyi yang arbitrer yang digunakan oleh anggota masyarakat untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan mengidentifikasikan diri. Yasrif Amir Piliang dalam bukunya “ Hipersemiotika; Tafsir Kultural Studies Atas Artinya Makna”, menyatakan bahwa bahasa merupakan instrumen penting untuk mengkoordinir tindak komunikatif, dalam rangka mencapai tujuan sosial bersama. Dari kedua pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa, bahasa Indonesia merupakan alat komunikasi yang digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan mengidentifikasikan diri dalam rangka mencapai tujuan sosial bersama. Sedangkan bahasa nasional adalah bahasa yang menjadi bahasa standar atau lingua franca di Negara yang memiliki banyak bahasa karena perkembangan sejarah, kesepakatan bangsa, serta peraturan perundang-undangan.
Jadi, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional telah mendapat kesepakatan bersama seluruh lapisan masyarakat Indonesia dan telah diatur dalam UUD 1945 pasal 36 dan 36c.Sejarah panjang perjalanan bahasa Indonesia menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Sejak diikrarkan sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia telah mengalami perkembangan yang sangat cepat yang mengantarkan bangsa Indonesia sebagai lambang jati diri bangsa Indonesia dan alat pemersatu berbagai suku dengan latar belakang sosial, budaya agama dan bahasa daerah yang beranekaragam. Selain itu bahasa Indonesia juga mampu mengemban fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan , pengembangan ilmu, teknologi, dan seni sebagai sarana komunikas
Seiring dengan perkembangan zaman, bahasa Indonesia dihimpit oleh masalah kebahasaan yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Permasalahan itu adalah gejala merebaknya bahasa asing di Indonesia. Hal ini dapat kita lihat dengan banyaknya pemakaian bahasa asing dalam produk-produk buatan Indonesia serta pada iklan atau baliho yang terpampang di sepanjang jalan. Padahal produk, iklan , dan baliho tersebut ditujukan kepada masyarakat Indonesia. Sehingga menyebabkan masyarakat khususnya generasi muda yang berpola pikir moderen berlomba-lomba untuk mempelajari bahasa asing. Yang lebih memprihatinkan lagi adalah perspektif generasi muda terhadap bahasa Indonesia. Dalam penggunaan bahasa masyarakat khususnya generasi muda memiliki sikap mental yang memandang bahasa asing lebih bernilai tinggi. Mereka cenderung merasa lebih bangga menggunakan istilah asing baik berupa nama diri, nama toko atau usaha, maupun nama kelompok. Bahkan masyarakat lebih memilih mengonsumsi produk luar negeri dengan alasan prestise. Semakin berkembangnya bahasa asing di Indonesia dikhawatirkan akan menjadikan bahasa Indonesia mengalami kelunturan. Apabila hal tersebut terjadi secara terus-menerus, akan berdampak negatif terhadap martabat bangsa Indonesia, karena bahasa Indonesia merupakan cermin budaya bangsa. Bahkan lunturnya bahasa nasional akan memecah persatuan bangsa, mengingat bahasa Indonesia merupakan alat pemersatu bangsa Indonesia.
Untuk mencegah terjadinya kelunturan bahasa, masyarakat dituntut untuk lebih selektif dalam menerima dan menggunakan bahasa asing. Sementara generasi muda dapat pula diharapkan untuk melakukan pengembangan bahasa Indonesia. Dalam upaya pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia, generasi muda dapat ditempatkan pada dua posisi, yaitu sebagai subyek dan obyek. Sebagai subyek, generasi muda berperan sebagai pelaku, pembina, dan pengembang bahasa Indonesia yang memungkinkan generasi muda untuk mempercepat perubahan sikap dan minat serta penerimaan terhadap bahasa Indonesia yang selama ini terjadi pada generasi muda. Sebagai subyek, peran-peran generasi muda ke depan diharapkan mampu menjadi transformator, ideologisator, dan transmitor bahasa Indonesia di dalam mengawal agenda pemerkayaan, pemoderenan, pencendekiaan, serta pemutakhiran bahasa Indonesia sebagai tanggung jawab kebudayaan nasional. Pada posisi obyek, generasi muda merupakan sasaran pengembangan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional. Simbol martabat bangsa di mata dunia yang harus dipertahankan keberadaannya. Keberadaan bahasa asing adalah fakta yang tidak harus ditolak. Namun bangsa Indonesia tidak harus lupa terhadap bahasa nasional yang dimiliki, mengingat perjuangan untuk memperoleh semua itu tidaklah mudah. Sumpah pemuda telah meletakkan akar-akar keindonesiaan melalui bahasa Indonesia sebagai bahasa bangsa, bahasa persatuan, serta bahasa lintas keragaman budaya yang merepresentasikan cita-cita luhur bangsa. Sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia telah memiliki hukum yang jelas berupa perundang-undangan yang di dalamnya diakui dan dinyatakan secara resmi tentang kebahasaan. Perjalanan kebahasaan bangsa Indonesia yang bergerak melintasi waktu sejarah, mengisyaratkan terjadinya pertemuan tata nilai peradaban. Pada posisi ini bahasa Indonesia harus menjadi presentasi kehendak, cita-cita, serta rumusan kepribadian bangsa yang berdiri kokoh sebagai simbol martabat suatu Negara yang berdaulat. Hal inilah yang memberi kekuatan terhadap jati diri dan kehormatan bangsa Indonesia.
Peningkatan martabat bangsa Indonesia di mata dunia melalui bahasa Indonesia akan terbentuk jika kita mampu membangun nilai kebahasaan melalui peningkatan moral bahasa Indonesia serta pendayagunaan daya saing bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa. Di posisi ini peran generasi muda sebagai subyek perubahan memegang peranan penting dalam gerak peradaban ke Indonesiaan. Oleh karena itu, kita sebagai generasi penerus bangsa hendaknya mampu mempertahankan dan mengembangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Lebih maju, kreatif, inovatif, namun tidak mengubah pola dasar kebahasaan yang baik dan benar.