Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan yang melaluinya dapat di himpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, di samping itu bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi. Asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan atau financial loss, yang timbul oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya atau fortuitious event. Dewasa ini asuransi telah berkembang menjadi suatu bidang usaha atau bisnis yang menarik dan mempunyai peranan yang tidak kecil dalam kehidupan ekonomi maupun pembangunan ekonomi terutama di bidang pendanaan. Dalam praktek pertanggungan asuransi merupakan perjanjian dengan unsur saling percaya antara penanggung dan tertanggung. Penanggung percaya bahwa tertanggung akan memberikan segala keterangan dengan baik dan benar. Dilain pihak tertanggung juga percaya bahwa kalau terjadi peristiwa penanggung akan membayar ganti rugi. Saling percaya tersebut merupakan dasar dari asas kejujuran, yang merupakan asas yang sangat penting dalam setiap perjanjian pertanggungan, sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian untuk menghindari terjadinya kecurangan asuransi. Dewasa ini asas kejujuran sempurna lebih dikenal dengan sebutan principle of utmost good faith atau uberrimae fidei. Good faith secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai itikad baik. Dengan demikian utmost good faith dapat diterjemahkan sebagai itikad baik yang sebaik-baiknya/sempurna. Prinsip tersebutlah yang sampai saat ini dimiliki oleh AJB Bumiputera 1912, sehingga AJB Bumiputera 1912 tetap menjadi lembaga terbaik. Sebenarnya secara umum asas itikad baik dan kejujuran sempurna dapat diartikan bahwa masing-masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati demi hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi yang selengkap-lengkapnya, yang akan dapat mempengaruhi keputusan pihak yang lain untuk memasuki perjanjian atau tidak, baik keterangan yang demikian itu diminta atau tidak. Istilah fraud (Inggris) atau fraude (Belanda) sering diterjemahkan sebagai bentuk perbuatan curang terhadap asuransi (insurance fraud) sebenarnya sudah diantisipasi dalam Pasal 251 KUH Dagang “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik,yang sifat demikian rupa, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal”. Dalam tatanan hukum Indonesia tindak pidana curang (fraud) terhadap perusahaan asuransi yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dipersamakan dengan tindak pidana penipuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 381. Pasal 381 “Barang siapa dengan akal dan tipu muslihat menyesatkan orang menanggung asuransi tentang hal ikhwal yang berhubungan dengan tanggungan itu, sehingga ia menanggung asuransi itu membuat perjanjian yang tentu tidak akan dibuatnya atau tidak dibuatnya dengan syarat serupa itu, jika sekiranya diketahuinya keadaan hal ikhwal yang sebenar- benarnya, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”. Yang menjadi panduan bagi praktisi asuransi di Indonesia menyamakan pengertian fraud dengan tindak pidana penipuan, dan memberi pengertian fraud sebagai: Tindakan penipuan, misrepresentatisi fakta penting yang dibuat secara sengaja, dengan maksud orang lain mempercayai fakta itu dan akibatnya orang itu menderita kesukaran keuangan”. Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memiliki empat Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu: 1. tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja; 2. adanya korban; 3. korban menuruti kemauan pelaku; 4. adanya kerugian yang dialami oleh korban Bentuk Kecurangan Dan Penyalagunaan Dalam Industri Asuransi Berdasarkan sifatnya, penulis membagi bentuk kecurangan asuransi kedalam dua kategori yaitu: a. Menyembunyikan fakta material (misrepresentation material fact) b. Klaim palsu (false claim) Menyembunyikan Fakta Material (misrepresentation material fact) yaitu pengungkapan fakta-fakta yang material dengan sejujur-jujurnya merupakan suatu kewajiban yang mutlak yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak dalam suatu perjanjian pertanggungan. Keterangan atau fakta-fakta dan informasi yang harus diungkapkan sebelum melakukan perjanjian pertanggungan, dapat dikategorikan sebagai berikut: a. fakta yang berdasarkan faktor internal yang menunjukkan risikonya lebih besar dari yang diperkirakan dari sifat atau kelompoknya; b. fakta dari faktor eksternal menjadi risikonya lebih besar dari yang normal; c. fakta yang membuat kemungkinan jumlah kerugian lebih besar dari yang diperkirakan; d. data kerugian dan klaim dari polis terdahulu (kalau ada); e. penolakan yang pernah dilakukan atau persyaratan yang dikenakan oleh penanggung lainnya (kalau ada) f. fakta yang membatasi hak subrogasi; g. adanya polis non indemnity; h. fakta yang berkaitan dengan subject matter of insurance. Pentingnya fakta-fakta atau informasi-informasi yang bersifat material diungkapkan karena setiap fakta material tersebut dapat mempengaruhi penanggung dalam penerimaan atau penolakan risiko, atau dalam penetapan premi atau kondisi dan persyaratan kontrak adalah material dan harus diungkapkan. Tidak diungkapkannya fakta-fakta material merupakan awal dari kecurangan dalam suatu pertanggungan asuransi. Sedangkan klaim palsu adalah suatu upaya untuk melakukan penagihan atau permintaan pembayaran kepada seseorang atau perusahaan berdasarkan data yang diketahuinya adalah palsu atau data yang telah direkayasa. Klaim palsu selalu diikuti dengan tindak pidana lain misalnya memalsukan dokumen-dokumen penting sehubungan dengan klaim, melakukan rekayasa kejadian, perbuatan yang direncanakan dengan standar untuk mengelabuhi pihak-pihak tertentu dengan maksud-maksud mengambil keuntungan, membuat hasil pengujian laboratorium palsu, membuat surat keterangan dokter palsu, dan lain-lain yang merupakan dasar untuk dapat mengajukan klaim. Klaim palsu biasanya dilakukan dengan unsur kesengajaan dari orang-orang yang berkepentingan terhadap asuransi, misalnya pemegang polis yang bukan menjadi tertanggung dan atau ahli waris. Klaim palsu atau klaim yang tidak benar atau yang menyesatkan selalu melibatkan adanya konspirasi dari orang lain yang turut membantu untuk memuluskan jalannya klaim palsu misalnya dokter atau agent. Klaim palsu merupakan bentuk umum kecurangan yang paling sering terjadi dalam industri asuransi, tujuannya adalah untuk mendapatkan pembayaran yang tidak semestinya dia terima. Adanya klaim palsu merupakan salah satu hal yang disebabkan oleh sulitnya pengajuan klaim oleh nasabah. Sebab-sebab yang menyebabakan sulitnya mengajukan klaim hádala sebagai berikut: • kesalahan informasi saat pengisian formulir asuransi, • tidak lengkapnya bukti atau data-data yang mendukung klaim, • tidak mengikuti prosedur klaim yang berlaku • klaim yang diajukan ternyata tidak termasuk resiko yang ditanggung dalam polis Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan yang melaluinya dapat di himpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, di samping itu bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi. Asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan atau financial loss, yang timbul oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya atau fortuitious event. Dewasa ini asuransi telah berkembang menjadi suatu bidang usaha atau bisnis yang menarik dan mempunyai peranan yang tidak kecil dalam kehidupan ekonomi maupun pembangunan ekonomi terutama di bidang pendanaan. Dalam praktek pertanggungan asuransi merupakan perjanjian dengan unsur saling percaya antara penanggung dan tertanggung. Penanggung percaya bahwa tertanggung akan memberikan segala keterangan dengan baik dan benar. Dilain pihak tertanggung juga percaya bahwa kalau terjadi peristiwa penanggung akan membayar ganti rugi. Saling percaya tersebut merupakan dasar dari asas kejujuran, yang merupakan asas yang sangat penting dalam setiap perjanjian pertanggungan, sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian untuk menghindari terjadinya kecurangan asuransi. Dewasa ini asas kejujuran sempurna lebih dikenal dengan sebutan principle of utmost good faith atau uberrimae fidei. Good faith secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai itikad baik. Dengan demikian utmost good faith dapat diterjemahkan sebagai itikad baik yang sebaik-baiknya/sempurna. Prinsip tersebutlah yang sampai saat ini dimiliki oleh AJB Bumiputera 1912, sehingga AJB Bumiputera 1912 tetap menjadi lembaga terbaik. Sebenarnya secara umum asas itikad baik dan kejujuran sempurna dapat diartikan bahwa masing-masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati demi hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi yang selengkap-lengkapnya, yang akan dapat mempengaruhi keputusan pihak yang lain untuk memasuki perjanjian atau tidak, baik keterangan yang demikian itu diminta atau tidak. Istilah fraud (Inggris) atau fraude (Belanda) sering diterjemahkan sebagai bentuk perbuatan curang terhadap asuransi (insurance fraud) sebenarnya sudah diantisipasi dalam Pasal 251 KUH Dagang “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik,yang sifat demikian rupa, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal”. Dalam tatanan hukum Indonesia tindak pidana curang (fraud) terhadap perusahaan asuransi yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dipersamakan dengan tindak pidana penipuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 381. Pasal 381 “Barangsiapa dengan akal dan tipu muslihat menyesatkan orang menanggung asuransi tentang hal ikhwal yang berhubungan dengan tanggungan itu, sehingga ia menanggung asuransi itu membuat perjanjian yang tentu tidak akan dibuatnya atau tidak dibuatnya dengan syarat serupa itu, jika sekiranya diketahuinya keadaan hal ikhwal yang sebenar- benarnya, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”. Yang menjadi panduan bagi praktisi asuransi di Indonesia menyamakan pengertian fraud dengan tindak pidana penipuan, dan memberi pengertian fraud sebagai: Tindakan penipuan, misrepresentatisi fakta penting yang dibuat secara sengaja, dengan maksud orang lain mempercayai fakta itu dan akibatnya orang itu menderita kesukaran keuangan”. Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memiliki empat Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu: 1. tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja; 2. adanya korban; 3. korban menuruti kemauan pelaku; 4. adanya kerugian yang dialami oleh korban Bentuk Kecurangan Dan Penyalagunaan Dalam Industri Asuransi Berdasarkan sifatnya, penulis membagi bentuk kecurangan asuransi kedalam dua kategori yaitu: a. Menyembunyikan fakta material (misrepresentation material fact) b. Klaim palsu (false claim) Menyembunyikan Fakta Material (misrepresentation material fact) yaitu pengungkapan fakta-fakta yang material dengan sejujur-jujurnya merupakan suatu kewajiban yang mutlak yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak dalam suatu perjanjian pertanggungan. Keterangan atau fakta-fakta dan informasi yang harus diungkapkan sebelum melakukan perjanjian pertanggungan, dapat dikategorikan sebagai berikut: a. fakta yang berdasarkan faktor internal yang menunjukkan risikonya lebih besar dari yang diperkirakan dari sifat atau kelompoknya; b. fakta dari faktor eksternal menjadi risikonya lebih besar dari yang normal; c. fakta yang membuat kemungkinan jumlah kerugian lebih besar dari yang diperkirakan; d. data kerugian dan klaim dari polis terdahulu (kalau ada); e. penolakan yang pernah dilakukan atau persyaratan yang dikenakan oleh penanggung lainnya (kalau ada) f. fakta yang membatasi hak subrogasi; g. adanya polis non indemnity; h. fakta yang berkaitan dengan subject matter of insurance. Pentingnya fakta-fakta atau informasi-informasi yang bersifat material diungkapkan karena setiap fakta material tersebut dapat mempengaruhi penanggung dalam penerimaan atau penolakan risiko, atau dalam penetapan premi atau kondisi dan persyaratan kontrak adalah material dan harus diungkapkan. Tidak diungkapkannya fakta-fakta material merupakan awal dari kecurangan dalam suatu pertanggungan asuransi. Sedangkan klaim palsu adalah suatu upaya untuk melakukan penagihan atau permintaan pembayaran kepada seseorang atau perusahaan berdasarkan data yang diketahuinya adalah palsu atau data yang telah direkayasa. Klaim palsu selalu diikuti dengan tindak pidana lain misalnya memalsukan dokumen-dokumen penting sehubungan dengan klaim, melakukan rekayasa kejadian, perbuatan yang direncanakan dengan standar untuk mengelabuhi pihak-pihak tertentu dengan maksud-maksud mengambil keuntungan, membuat hasil pengujian laboratorium palsu, membuat surat keterangan dokter palsu, dan lain-lain yang merupakan dasar untuk dapat mengajukan klaim. Klaim palsu biasanya dilakukan dengan unsur kesengajaan dari orang-orang yang berkepentingan terhadap asuransi, misalnya pemegang polis yang bukan menjadi tertanggung dan atau ahli waris. Klaim palsu atau klaim yang tidak benar atau yang menyesatkan selalu melibatkan adanya konspirasi dari orang lain yang turut membantu untuk memuluskan jalannya klaim palsu misalnya dokter atau agent. Klaim palsu merupakan bentuk umum kecurangan yang paling sering terjadi dalam industri asuransi, tujuannya adalah untuk mendapatkan pembayaran yang tidak semestinya dia terima. Adanya klaim palsu merupakan salah satu hal yang disebabkan oleh sulitnya pengajuan klaim oleh nasabah.
Beberapa komentar tokoh tentang asuransi:
"Dari 88 perusahaan asuransi umum ada 36 perusahaan yang memiliki modal sendiri kurang dari Rp40 miliar pada 2007. Termasuk, satu perusahaan yang modalnya negatif. Karena itu perusahaan asuransi yang modalnya kurang dari modal minimal (Rp 40 miliar) harus berupaya keras menutupinya pada akhir 2008," kata CEO PT Media Asuransi Indonesia, Eddy KA Berutu di Jakarta, Kamis (31/7), sebagaimana dikutip dari Antara.
Menurutnya dari 36 perusahaan tersebut, 20 di antaranya memiliki modal kurang dari Rp30 miliar, sehingga harus bekerja ekstra keras untuk dapat memenuhi modal minimal Rp40 miliar. Jika itu terpenuhi semuanya harus kerja lebih keras lagi untuk dapat memenuhi modal minimal Rp70 miliar pada akhir 2009.
Sementara itu, dari 43 perusahaan asuransi jiwa, 11 di antaranya memiliki modal kurang dari Rp40 miliar, termasuk satu perusaaan yang modalnya negatif. Dari 11 perusahaan tersebut hanya dua perusahaan yang modalnya Rp20 miliar, sedangkan sembilan perusahaan sisanya modalnya kurang dari Rp.6 miliar
Eddy mengatakan bagi pemilik saham perusahaan asuransi yang modalnya masih kurang dan tidak mampu lagi menambah modalnya, ada tiga opsi untuk dapat bertahan. Pertama dengan menyuntikkan modal, menjual kepada pihak lain atau merger, atau mencari investor strategis yang dapat menyelamatkan perusahaan bersangkutan.