Definisi perkoperasian menurut UUD No.25 tahun 1992 pasal 5 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka,
karena anggota dari koperasi selalu memenuhi kepentingan kelompok masyarakat yang menjadi anggotanya, dari proses produksi dan konsumsi terutama di pedesaan dicita-citakan pelaksanaanya oleh Koperasi,anggotanya secara sukarela menyumbang apapun untuk simpanan sukarela pada koperasi
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
pendemokrasian masyarakat berlaku "satu anggota satu suara "tidak ditentukan oleh beda modal atau kekuasaan ekonomi dan untuk berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya, definisi dari SHU adalah SHU merupakan pendapan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,penyusutan dan kewajiban tarmasuk pajak .
SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi serta digunakan untuk keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal adalah untuk mengimbangi antara badan usaha negara dan swasta, mereka yang lemah bersatu dalam koperasi untuk bersaing dengan badan usaha lainnya
Kemandirian definisinya adalah agar memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatandan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
pendidikan Perkoperasian berperan penting untuk melahirkan kesadaran dan kerja sama kelompok ,perencanaan kelompok serta kegiatan kelimpok. selain itu turut merombak sistem nilai masyarakat ke jurusan kebersamaan, tidak individualistis, tidal komunalis, tetapi keseimbangan, keserasian antara kepentingan antara kepentingan individu dan kepentingan bersama.
Kerja sama antar koperasi adalah koperasi dikendalikan secara bersama-sama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak yang sama, bukan persaingan tetapi saling menguntungkan
Akhbar Jiwandono (21208457)
I Ketut Erlangga (20208601)