Rabu, 06 Juni 2012

Fenomena Masalah Keuangan Pada Perusahaan Asuransi

BAB I
Pendahuluan
Beberapa komentar tokoh tentang asuransi: 
"Dari 88 perusahaan asuransi umum ada 36 perusahaan yang memiliki modal sendiri kurang dari Rp40 miliar pada 2007. Termasuk, satu perusahaan yang modalnya negatif. Karena itu perusahaan asuransi yang modalnya kurang dari modal minimal (Rp 40 miliar) harus berupaya keras menutupinya pada akhir 2008," kata CEO PT Media Asuransi Indonesia, Eddy KA Berutu di Jakarta, Kamis (31/7), sebagaimana dikutip dari Antara. Menurutnya dari 36 perusahaan tersebut, 20 di antaranya memiliki modal kurang dari Rp30 miliar, sehingga harus bekerja ekstra keras untuk dapat memenuhi modal minimal Rp40 miliar. Jika itu terpenuhi semuanya harus kerja lebih keras lagi untuk dapat memenuhi modal minimal Rp70 miliar pada akhir 2009. Sementara itu, dari 43 perusahaan asuransi jiwa, 11 di antaranya memiliki modal kurang dari Rp40 miliar, termasuk satu perusaaan yang modalnya negatif. Dari 11 perusahaan tersebut hanya dua perusahaan yang modalnya Rp20 miliar, sedangkan sembilan perusahaan sisanya modalnya kurang dari Rp.6 miliar Eddy mengatakan bagi pemilik saham perusahaan asuransi yang modalnya masih kurang dan tidak mampu lagi menambah modalnya, ada tiga opsi untuk dapat bertahan. Pertama dengan menyuntikkan modal, menjual kepada pihak lain atau merger, atau mencari investor strategis yang dapat menyelamatkan perusahaan bersangkutan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut izin usaha di bidang pialang asuransi atas PT Amanah Jamin Indonesia d/h PT Amanah Umat Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-126/KM.10/2008. Pencabutan izin tersebut terhitung sejak tanggal 15 Juli 2008 lalu, demikian Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran Pers. Pencabutan ini dilakukan setelah Departemen Keuangan melalui surat Menteri Keuangan Nomor: S-070/MK.10/2008 tanggal 16 Januari 2008 mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada PT Amanah Jamin Indonesia karena belum menyampaikan laporan operasional, laporan keuangan tahunan (SAP) dan laporan auditor Independen (SAK) tahun 2006. Selanjutnya, sebut Samsuar, melalu surat Menteri Keuangan Nomor : S-494/MK.10/2008 tanggal 31 Maret 2008, Departemen Keuangan juga memberikan sanksi PKU tambahan kepada PT Amanah Jamin Indonesia dikarenakan belum menyampaikan laporan keuangan semester I tahun 2007. "Sebelumya, Departemen Keuangan telah mengenakan sanksi peringatan pertama, kedua dan ketiga kepada PT Amanah Jamin Indonesia d/h PT Amanah Umat Indonesia. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu perbaikan yang diberikan dalam surat pengenaan sanksi PKU, PT Amanah Jamin Indonesia d/h PT Amanah Umat Indonesia tidak dapat menyelesaikan seluruh penyebab dikenakannya sanksi," jelasnya. Dengan pencabutan atas izin usaha tersebut, lanjut dia, maka PT Amanah Jamin Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pialang asuransi, dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta menyelesaikan seluruh hutang dan kewajiban. "Pencabutan izin usaha dimaksud berlaku untuk kantor pusat PT Amanah Jamin Indonesia d/h PT Amanah Umat Indonesia maupun kantor lainnya di luar kantor pusat," demikian Samsuar Said. 

Industri asuransi berupaya keras untuk meningkatkan modalnya agar mampu bertahan. Kecukupan modal adalah salah satu syarat dalam peraturan mengenai perusahaan asuransi. Maka, kalau gagal, perusahaan bersangkutan harus tutup atau merger atau menggandeng mitra strategis.

http://nasional.kompas.com/read/2008/08/06/1251486/menkeu.cabut.izin.pt.amanah.jamin.indonesia
http://nasional.kompas.com/read/2008/07/31/09413112/Peringatan.bagi.Perusahaan.Asuransi.Kurang.Modal

BAB II
Pembahasan dan Analisa dari Masalah Kecurangan Asuransi

Dari komentar para tokoh dapat di analisis bahwa terdapat beberapa perusahaan asuransi yang memiliki modal kurang dari  Rp.40 miliar yang mengakibatkan kecurangan pada perusahaan-perusahaan tersebut semenjak tahun 2007, sehingga pada akhir tahun 2008 perusahaan-perusahaan tersebut harus berupaya keras untuk menutupinya. Jika itu terpenuhi semuanya harus kerja lebih keras lagi untuk dapat memenuhi modal minimal Rp70 miliar pada akhir 2009. Sementara itu, dari 43 perusahaan asuransi jiwa, 11 di antaranya memiliki modal kurang dari Rp.40 miliar, termasuk satu perusaaan yang modalnya negatif. Dari 11 perusahaan tersebut hanya dua perusahaan yang modalnya Rp 20 miliar, sedangkan sembilan perusahaan sisanya modalnya kurang dari Rp.6 miliar. Contoh pada PT Amanah Jamin Indonesia yang dicabut izin usaha di bidang pialang asuransi oleh menteri keuangan Sri Mulyani pada tahun 2008, karena belum menyampaikan laporan operasional, laporan keuangan tahunan (SAP) dan laporan auditor Independen (SAK) tahun 2006 dan PT Amanah Jamin Indonesia juga mendapat  sanksi PKU tambahan dikarenakan belum menyampaikan laporan keuangan semester I tahun 2007, sehingga perusahaan tersebut mendapatkan sanksi  dari departemen keuangan.

BAB III
Kesimpulan
Kesimpulan yang saya dapat dari pembahasan ini kurangnya upaya pada setiap perusahaan asuransi dalam memenuhi modal pada setiap tahun dan mengakibatkan resiko untuk tahun yang akan datang, sehingga departemen keuangan dapat mencabut izin usaha dan memberikan sanksi jika perusahaan asuransi tersebut melanggar salah satu syarat dalam peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Kecukupan modal adalah salah satu syarat dalam peraturan mengenai perusahaan asuransi. Maka, kalau gagal, perusahaan bersangkutan harus tutup atau merger atau menggandeng mitra strategis.

Selasa, 17 April 2012

Fenomena Kecurangan Asuransi

Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan yang melaluinya dapat di himpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, di samping itu bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi. Asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan atau financial loss, yang timbul oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya atau fortuitious event. Dewasa ini asuransi telah berkembang menjadi suatu bidang usaha atau bisnis yang menarik dan mempunyai peranan yang tidak kecil dalam kehidupan ekonomi maupun pembangunan ekonomi terutama di bidang pendanaan. Dalam praktek pertanggungan asuransi merupakan perjanjian dengan unsur saling percaya antara penanggung dan tertanggung. Penanggung percaya bahwa tertanggung akan memberikan segala keterangan dengan baik dan benar. Dilain pihak tertanggung juga percaya bahwa kalau terjadi peristiwa penanggung akan membayar ganti rugi. Saling percaya tersebut merupakan dasar dari asas kejujuran, yang merupakan asas yang sangat penting dalam setiap perjanjian pertanggungan, sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian untuk menghindari terjadinya kecurangan asuransi. Dewasa ini asas kejujuran sempurna lebih dikenal dengan sebutan principle of utmost good faith atau uberrimae fidei. Good faith secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai itikad baik. Dengan demikian utmost good faith dapat diterjemahkan sebagai itikad baik yang sebaik-baiknya/sempurna. Prinsip tersebutlah yang sampai saat ini dimiliki oleh AJB Bumiputera 1912, sehingga AJB Bumiputera 1912 tetap menjadi lembaga terbaik. Sebenarnya secara umum asas itikad baik dan kejujuran sempurna dapat diartikan bahwa masing-masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati demi hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi yang selengkap-lengkapnya, yang akan dapat mempengaruhi keputusan pihak yang lain untuk memasuki perjanjian atau tidak, baik keterangan yang demikian itu diminta atau tidak. Istilah fraud (Inggris) atau fraude (Belanda) sering diterjemahkan sebagai bentuk perbuatan curang terhadap asuransi (insurance fraud) sebenarnya sudah diantisipasi dalam Pasal 251 KUH Dagang “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik,yang sifat demikian rupa, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal”. Dalam tatanan hukum Indonesia tindak pidana curang (fraud) terhadap perusahaan asuransi yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dipersamakan dengan tindak pidana penipuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 381. Pasal 381 “Barang siapa dengan akal dan tipu muslihat menyesatkan orang menanggung asuransi tentang hal ikhwal yang berhubungan dengan tanggungan itu, sehingga ia menanggung asuransi itu membuat perjanjian yang tentu tidak akan dibuatnya atau tidak dibuatnya dengan syarat serupa itu, jika sekiranya diketahuinya keadaan hal ikhwal yang sebenar- benarnya, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”. Yang menjadi panduan bagi praktisi asuransi di Indonesia menyamakan pengertian fraud dengan tindak pidana penipuan, dan memberi pengertian fraud sebagai: Tindakan penipuan, misrepresentatisi fakta penting yang dibuat secara sengaja, dengan maksud orang lain mempercayai fakta itu dan akibatnya orang itu menderita kesukaran keuangan”. Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memiliki empat Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu: 1. tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja; 2. adanya korban; 3. korban menuruti kemauan pelaku; 4. adanya kerugian yang dialami oleh korban Bentuk Kecurangan Dan Penyalagunaan Dalam Industri Asuransi Berdasarkan sifatnya, penulis membagi bentuk kecurangan asuransi kedalam dua kategori yaitu: a. Menyembunyikan fakta material (misrepresentation material fact) b. Klaim palsu (false claim) Menyembunyikan Fakta Material (misrepresentation material fact) yaitu pengungkapan fakta-fakta yang material dengan sejujur-jujurnya merupakan suatu kewajiban yang mutlak yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak dalam suatu perjanjian pertanggungan. Keterangan atau fakta-fakta dan informasi yang harus diungkapkan sebelum melakukan perjanjian pertanggungan, dapat dikategorikan sebagai berikut: a. fakta yang berdasarkan faktor internal yang menunjukkan risikonya lebih besar dari yang diperkirakan dari sifat atau kelompoknya; b. fakta dari faktor eksternal menjadi risikonya lebih besar dari yang normal; c. fakta yang membuat kemungkinan jumlah kerugian lebih besar dari yang diperkirakan; d. data kerugian dan klaim dari polis terdahulu (kalau ada); e. penolakan yang pernah dilakukan atau persyaratan yang dikenakan oleh penanggung lainnya (kalau ada) f. fakta yang membatasi hak subrogasi; g. adanya polis non indemnity; h. fakta yang berkaitan dengan subject matter of insurance. Pentingnya fakta-fakta atau informasi-informasi yang bersifat material diungkapkan karena setiap fakta material tersebut dapat mempengaruhi penanggung dalam penerimaan atau penolakan risiko, atau dalam penetapan premi atau kondisi dan persyaratan kontrak adalah material dan harus diungkapkan. Tidak diungkapkannya fakta-fakta material merupakan awal dari kecurangan dalam suatu pertanggungan asuransi. Sedangkan klaim palsu adalah suatu upaya untuk melakukan penagihan atau permintaan pembayaran kepada seseorang atau perusahaan berdasarkan data yang diketahuinya adalah palsu atau data yang telah direkayasa. Klaim palsu selalu diikuti dengan tindak pidana lain misalnya memalsukan dokumen-dokumen penting sehubungan dengan klaim, melakukan rekayasa kejadian, perbuatan yang direncanakan dengan standar untuk mengelabuhi pihak-pihak tertentu dengan maksud-maksud mengambil keuntungan, membuat hasil pengujian laboratorium palsu, membuat surat keterangan dokter palsu, dan lain-lain yang merupakan dasar untuk dapat mengajukan klaim. Klaim palsu biasanya dilakukan dengan unsur kesengajaan dari orang-orang yang berkepentingan terhadap asuransi, misalnya pemegang polis yang bukan menjadi tertanggung dan atau ahli waris. Klaim palsu atau klaim yang tidak benar atau yang menyesatkan selalu melibatkan adanya konspirasi dari orang lain yang turut membantu untuk memuluskan jalannya klaim palsu misalnya dokter atau agent. Klaim palsu merupakan bentuk umum kecurangan yang paling sering terjadi dalam industri asuransi, tujuannya adalah untuk mendapatkan pembayaran yang tidak semestinya dia terima. Adanya klaim palsu merupakan salah satu hal yang disebabkan oleh sulitnya pengajuan klaim oleh nasabah. Sebab-sebab yang menyebabakan sulitnya mengajukan klaim hádala sebagai berikut: • kesalahan informasi saat pengisian formulir asuransi, • tidak lengkapnya bukti atau data-data yang mendukung klaim, • tidak mengikuti prosedur klaim yang berlaku • klaim yang diajukan ternyata tidak termasuk resiko yang ditanggung dalam polis Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan yang melaluinya dapat di himpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, di samping itu bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi. Asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan atau financial loss, yang timbul oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya atau fortuitious event. Dewasa ini asuransi telah berkembang menjadi suatu bidang usaha atau bisnis yang menarik dan mempunyai peranan yang tidak kecil dalam kehidupan ekonomi maupun pembangunan ekonomi terutama di bidang pendanaan. Dalam praktek pertanggungan asuransi merupakan perjanjian dengan unsur saling percaya antara penanggung dan tertanggung. Penanggung percaya bahwa tertanggung akan memberikan segala keterangan dengan baik dan benar. Dilain pihak tertanggung juga percaya bahwa kalau terjadi peristiwa penanggung akan membayar ganti rugi. Saling percaya tersebut merupakan dasar dari asas kejujuran, yang merupakan asas yang sangat penting dalam setiap perjanjian pertanggungan, sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian untuk menghindari terjadinya kecurangan asuransi. Dewasa ini asas kejujuran sempurna lebih dikenal dengan sebutan principle of utmost good faith atau uberrimae fidei. Good faith secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai itikad baik. Dengan demikian utmost good faith dapat diterjemahkan sebagai itikad baik yang sebaik-baiknya/sempurna. Prinsip tersebutlah yang sampai saat ini dimiliki oleh AJB Bumiputera 1912, sehingga AJB Bumiputera 1912 tetap menjadi lembaga terbaik. Sebenarnya secara umum asas itikad baik dan kejujuran sempurna dapat diartikan bahwa masing-masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati demi hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi yang selengkap-lengkapnya, yang akan dapat mempengaruhi keputusan pihak yang lain untuk memasuki perjanjian atau tidak, baik keterangan yang demikian itu diminta atau tidak. Istilah fraud (Inggris) atau fraude (Belanda) sering diterjemahkan sebagai bentuk perbuatan curang terhadap asuransi (insurance fraud) sebenarnya sudah diantisipasi dalam Pasal 251 KUH Dagang “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik,yang sifat demikian rupa, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal”. Dalam tatanan hukum Indonesia tindak pidana curang (fraud) terhadap perusahaan asuransi yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dipersamakan dengan tindak pidana penipuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 381. Pasal 381 “Barangsiapa dengan akal dan tipu muslihat menyesatkan orang menanggung asuransi tentang hal ikhwal yang berhubungan dengan tanggungan itu, sehingga ia menanggung asuransi itu membuat perjanjian yang tentu tidak akan dibuatnya atau tidak dibuatnya dengan syarat serupa itu, jika sekiranya diketahuinya keadaan hal ikhwal yang sebenar- benarnya, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”. Yang menjadi panduan bagi praktisi asuransi di Indonesia menyamakan pengertian fraud dengan tindak pidana penipuan, dan memberi pengertian fraud sebagai: Tindakan penipuan, misrepresentatisi fakta penting yang dibuat secara sengaja, dengan maksud orang lain mempercayai fakta itu dan akibatnya orang itu menderita kesukaran keuangan”. Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memiliki empat Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu: 1. tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja; 2. adanya korban; 3. korban menuruti kemauan pelaku; 4. adanya kerugian yang dialami oleh korban Bentuk Kecurangan Dan Penyalagunaan Dalam Industri Asuransi Berdasarkan sifatnya, penulis membagi bentuk kecurangan asuransi kedalam dua kategori yaitu: a. Menyembunyikan fakta material (misrepresentation material fact) b. Klaim palsu (false claim) Menyembunyikan Fakta Material (misrepresentation material fact) yaitu pengungkapan fakta-fakta yang material dengan sejujur-jujurnya merupakan suatu kewajiban yang mutlak yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak dalam suatu perjanjian pertanggungan. Keterangan atau fakta-fakta dan informasi yang harus diungkapkan sebelum melakukan perjanjian pertanggungan, dapat dikategorikan sebagai berikut: a. fakta yang berdasarkan faktor internal yang menunjukkan risikonya lebih besar dari yang diperkirakan dari sifat atau kelompoknya; b. fakta dari faktor eksternal menjadi risikonya lebih besar dari yang normal; c. fakta yang membuat kemungkinan jumlah kerugian lebih besar dari yang diperkirakan; d. data kerugian dan klaim dari polis terdahulu (kalau ada); e. penolakan yang pernah dilakukan atau persyaratan yang dikenakan oleh penanggung lainnya (kalau ada) f. fakta yang membatasi hak subrogasi; g. adanya polis non indemnity; h. fakta yang berkaitan dengan subject matter of insurance. Pentingnya fakta-fakta atau informasi-informasi yang bersifat material diungkapkan karena setiap fakta material tersebut dapat mempengaruhi penanggung dalam penerimaan atau penolakan risiko, atau dalam penetapan premi atau kondisi dan persyaratan kontrak adalah material dan harus diungkapkan. Tidak diungkapkannya fakta-fakta material merupakan awal dari kecurangan dalam suatu pertanggungan asuransi. Sedangkan klaim palsu adalah suatu upaya untuk melakukan penagihan atau permintaan pembayaran kepada seseorang atau perusahaan berdasarkan data yang diketahuinya adalah palsu atau data yang telah direkayasa. Klaim palsu selalu diikuti dengan tindak pidana lain misalnya memalsukan dokumen-dokumen penting sehubungan dengan klaim, melakukan rekayasa kejadian, perbuatan yang direncanakan dengan standar untuk mengelabuhi pihak-pihak tertentu dengan maksud-maksud mengambil keuntungan, membuat hasil pengujian laboratorium palsu, membuat surat keterangan dokter palsu, dan lain-lain yang merupakan dasar untuk dapat mengajukan klaim. Klaim palsu biasanya dilakukan dengan unsur kesengajaan dari orang-orang yang berkepentingan terhadap asuransi, misalnya pemegang polis yang bukan menjadi tertanggung dan atau ahli waris. Klaim palsu atau klaim yang tidak benar atau yang menyesatkan selalu melibatkan adanya konspirasi dari orang lain yang turut membantu untuk memuluskan jalannya klaim palsu misalnya dokter atau agent. Klaim palsu merupakan bentuk umum kecurangan yang paling sering terjadi dalam industri asuransi, tujuannya adalah untuk mendapatkan pembayaran yang tidak semestinya dia terima. Adanya klaim palsu merupakan salah satu hal yang disebabkan oleh sulitnya pengajuan klaim oleh nasabah.

Beberapa komentar tokoh tentang asuransi:
"Dari 88 perusahaan asuransi umum ada 36 perusahaan yang memiliki modal sendiri kurang dari Rp40 miliar pada 2007. Termasuk, satu perusahaan yang modalnya negatif. Karena itu perusahaan asuransi yang modalnya kurang dari modal minimal (Rp 40 miliar) harus berupaya keras menutupinya pada akhir 2008," kata CEO PT Media Asuransi Indonesia, Eddy KA Berutu di Jakarta, Kamis (31/7), sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurutnya dari 36 perusahaan tersebut, 20 di antaranya memiliki modal kurang dari Rp30 miliar, sehingga harus bekerja ekstra keras untuk dapat memenuhi modal minimal Rp40 miliar. Jika itu terpenuhi semuanya harus kerja lebih keras lagi untuk dapat memenuhi modal minimal Rp70 miliar pada akhir 2009.

Sementara itu, dari 43 perusahaan asuransi jiwa, 11 di antaranya memiliki modal kurang dari Rp40 miliar, termasuk satu perusaaan yang modalnya negatif. Dari 11 perusahaan tersebut hanya dua perusahaan yang modalnya Rp20 miliar, sedangkan sembilan perusahaan sisanya modalnya kurang dari Rp.6 miliar

Eddy mengatakan bagi pemilik saham perusahaan asuransi yang modalnya masih kurang dan tidak mampu lagi menambah modalnya, ada tiga opsi untuk dapat bertahan. Pertama dengan menyuntikkan modal, menjual kepada pihak lain atau merger, atau mencari investor strategis yang dapat menyelamatkan perusahaan bersangkutan.

Rabu, 21 Maret 2012

Fenomena IFRS

Kenapa Indonesia harus beralih ke IFRS (International Financial Reporting Standard)? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan IFRS? Selama ini, dunia mengenal beberapa standar akuntansi. Amerika Serikat, misalnya, yang skala perekonomiannya terbesar di dunia, masih memakai US GAAP (Unites Stated General Accepted Accounting Principles), juga FASB (Financial Accounting Standard Board). Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB). Indonesia setelah berkiblat ke Belanda, belakangan menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke AS, dan nanti mulai 2012 beralih ke IFRS.

Munculnya IFRS tak bisa lepas dari perkembangan global, terutama yang terjadi pada pasar modal. perkembangan teknologi informasi (TI) di lingkungan pasar yang terjadi begitu cepat dengan sendirinya berdampak pada banyak aspek di pasar modal, mulai dari model dan standar pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam pergerakan modal, hingga ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia.

Dengan kemajuan dan kecanggihan TI pasar modal jutaan atau bahkan miliaran investasi dapat dengan mudah masuk ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Pergerakan mereka tak bisa dihalangi teritori negara. Perkembangan yang mengglobal seperti ini dengan sendirinya menuntut adanya satu standar akuntansi yang dibutuhkan baik oleh pasar modal atau lembaga yang memiliki agency problem.

Di tiap kawasan, penyusunan standar akuntansi selalu melalui tahapan-tahapan yang cukup panjang. Di AS, misalnya, pada awalnya standar akuntansi ditentukan oleh masing-masing manajemen perusahaan dengan pertimbangan yang membutuhkan standar tersebut memang pihak manajemen. Era berganti, standar kemudian ditentukan kalangan profesi yang tergabung dalam asosiasi. Pertimbangannya, pihak profesilah yang bertugas menyusun dan mengaudit laporan keuangan. Barulah, yang mutakhir, yang diacu adalah US GAAP yang dibuat oleh FASB. Saat ini, terdapat dua kekuatan besar di bidang standar akuntansi, yaitu US-GAAP dan IFRS yang sebelumnya dikenal sebagai International Accounting Standard Committee (IASC).

IASC dibentuk pada 1973 oleh badan-badan atau asosiasi-asosiasi profesi dari negara-negara Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, dan Inggris. Komite ini kemudian menyepakati standar akuntansi internasional yang dikenal sebagai IAS. Inilah yang menjadi cikal bakal munculnya IFRS. Agency Problem adalah masalah jarak antara Principle dan agent yang dalam relasi membutuhkan jembatan antara pemilik dan buruh atau pekerja yang disebut agency relation, yaitu informasi. Informasi adalah berupa laporan tentang aset, resources, dan lainnya yang berhubungan dengan keadaan perusahaan yang dibuat oleh agent dan diserahkan kepada principles (pemilik). Biaya yang dikeluarkan untuk menjaga hubungan baik antara principles dan agent disebut agency cost. Fenomena inilah yang kemudian mendorong International Accounting Standard Boards (IASC) melakukan percepatan harmonisasi standar akuntansi internasional melalui apa yang disebut IFRS.

Sejarahnya pun cukup panjang dan berliku. Pada 1982, International Financial Accounting Standard (IFAC) mendorong IASC sebagai standar akuntansi global. Hal yang sama dilakukan Federasi Akuntan Eropa pada 1989. Pada 1995, negara-negara Uni Eropa menandatangani kesepakatan untuk menggunakan IAS. Setahun kemudian, US-SEC (Badan Pengawas Pasar Modal AS) berinisiatif untuk mulai mengikuti GAS. Pada 1998 jumlah anggota IFAC/IASC mencapai 140 badan/asosiasi yang tersebar di 101 negara. Akhirnya, pertemuan menteri keuangan negara-negara yang tergabung dalam G-7 dan Dana Moneter Internasional pada 1999 menyepakati dilakukannya penguatan struktur keuangan dunia melalui IAS. Pada 2001, dibentuk IASB sebagai IASC. Tujuannya untuk melakukan konvergensi ke GAS dengan kualitas yang meliputi prinsip-prinsip laporan keuangan dengan standar tunggal yang transparan, bisa dipertanggung jawabkan, comparable, dan berguna bagi pasar modal. Pada 2001, IASC, IASB dan SIC mengadopsi IASB. Pada 2002, FASB dan IASB sepakat untuk melakukan konvergensi standar akuntansi US GAAP dan IFRS. Langkah itu untuk menjadikan kedua standar tersebut menjadi compatible.

Memang, hingga saat ini IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun standar ini telah digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang, China, Kanada dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85 dari negara-negara tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka menggunakan IFRS untuk semua perusahaan domestik atau perusahaan yang tercatat (listed). Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia, Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selain menerapkan IFRS.

Proses yang panjang tersebut akhirnya menjadi apa yang disebut IFRS, yang merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti oleh pasar dunia. Namun, beralih ke IFRS bukanlah sekedar pekerjaan mengganti angka-angka di laporan keuangan, tetapi mungkin akan mengubah pola pikir dan cara semua elemen di dalam perusahaan.

Selasa, 03 Januari 2012

TUGAS TIGA

SOAL
1.Mengapa suatu profesi perlu etika dan jelaskan pendapat saudara ?
2.Apa yang anda ketahui tentang IAI (Ikatan Akuntan Indonesia ) dan jelaskan dengan singkat dan padat ?

JAWABAN
1.Karena dari semua jenis profesi pasti mempunyai kode etik pada setip jenis profesi yang dijadikan petunjuk atau pedoman sikap, tingkah langkuh dan perbuatan dalam menghadapi tugas di kehidupan sehari – hari, sehingga dapat mengetahui mana yang benar dan boleh dilakukan dalam kehidupan serta dapat mengetahui mana yang salah dan mana yang tidak boleh dilakukan. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi yang dapat dilihat dari adanya pengetahuan khusus yang terdiri dari keahlian dan ketrampilan yang dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang sudah dilakukan selama ini, adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi serta mengabdi pada kepentingan masyarakat artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi karena setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai -nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya. Maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus, sehingga dengan adanya etika tersebut semua jenis profesi dapat menjalankan tugas dan kewajiban yang tetap dengan sebenar – benarnya tanpa adanya kesalahan.

2.Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dikenal sebagai petunjuk atau panduan dan aturan bagi para anggota yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha pada instansi pemerintahan maupun dilingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik.

Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan yang harus dipenuhi, yaitu :
a.Kreditabilitas : Masyarakat membutuhkan kreditabilitas informasi dan sistem informasi.
b.Profesionalisme :Diperlukan individu yang dengan jelas dapat di indentifikasi oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
c.Kualitas jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
d.Kepercayaan : Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka
etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.


Kode etik Ikatan Akuntan Indonesiaterdiri dari 3 bagian, yaitu :
a.Prinsip Etika
b.Aturan Etika
c.Interpretasi Aturan Etika


Prinsip Etika Ikatan Akuntan Indonesia
Mukadimah
1.Keanggotaan dalam Ikatan Akuntasi Indonesia bersifat sukarela, dengan anggota seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
2.Prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar prilaku etika da prilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berprilaku terhormat bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

a.Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai prosional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat, sejalan dengan peran tersebut anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional. Anggota juga harus bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

b.Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu citi utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat , dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit , pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, serta pihak lainnya bergantung pada obyektifitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

c.Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

d.Obyektifitas
Setiap anggotan harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektifitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektifitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.

e.Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

f.Prilaku Profesional
Setiap anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban ini harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

g.Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa. Selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.